Pedagang Barang Bekas Dihimbau Tidak Membeli Barang Hasil Kejahatan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Dalam rangka melaksanakan Senin Militan, Aiptu Sri Laksono, Babinkamtibmas Pegirian, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan cangkrukan bersama para pedagang barang bekas di Jalan Wonokusumo Jaya, Senin pagi, 19 Nopember 2018.

Cangkrukan ini diisi himbauan kamtibmas. Dimana para pedagang barang bekas diminta untuk tidak sembarangan membeli barang dari seseorang.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Mereka diminta menyelidiki asal usul barang terlebih dahulu, agar nantinya tidak terseret masalah hukum jika ternyata barang yang dibelinya merupakan barang hasil tindak kejahatan.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Salah seorang pedagang barang bekas, Bapak Usman, sebagai salah seorang yang dituakan oleh pedagang lainnya, juga diminta  selalu memperhatikan rekan-rekannya dan ikut menasehati jika ada yang melakukan hal-hal yang melanggar hukum, khususnya seperti membeli barang curian.

Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, himbauan yang disampaikan Aiptu Sri Laksono ini bertujuan untuk menciptakan kondusifitas. Khususnya agar para pedagang barang bekas tidak terseret masalah hukum karena ketidaktahuannya.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Intinya melalui pesan yang disampaikan Babinkamtibmas Pegirian ini, kami mengajak masyarakat untuk memahami bahwa membeli barang curian itu merupakan pelanggaran hukum. Untuk itulah mereka wajib mengetahui asal-usulnya barang sebelum memutuskan membeli,” kata Naufil. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru