Polsek Asemrowo Amankan dua Residivis Dari Amukan Masa Usai Curi Motor.

Reporter : Humas Polres

TANJUNGPERAK - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini termasuk nekat. Dua tersangka S, 24, warga Jalan Sidotopo Sekolahan, Surabaya, dan MH alias Gores, 32, warga Wonosari, Surabaya, ini nekat mencuri di siang bolong. Keduanya berakhir di hajar massa saat beraksi di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.

Keduanya tepergok korban R, 29, yang sudah curiga dengan gerak-gerik dua tersangka curanmor ini. Saat sepeda motor korban hendak dibawa lari, korban langsung mengejar dan menarik maling. Keduanya berhasil diringkus dan dihajar massa di Jalan Tambak Mayor, Surabaya.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang beraksi di 10 TKP

"Tersangka langsung kami amankan sebelum terjadi sesuatu yang tidak diinginkan," kata Kapolsek Asemrowo Kompol Rahardian Bayu Trisna melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto, Rabu (23/4).

Ia mengungkapkan, kejadian pencurian ini bermula ketika korban datang dan memarkirkan sepeda motor Honda Vario miliknya di halaman rumah. Korban ketika masuk rumah sudah curiga dengan gelagat dua tersangka di depan rumahnya.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Patroli dan Penindakan Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Korban melihat keduanya berboncengan seperti mencari sesuatu. Setelah itu, tersangka MH terlihat turun dan menuju ke sepeda motor korban. Ia mengeluarkan kunci T dan L kemudian merusak kunci motor dan membawa lari motor korban.

"Saat itu, korban yang sudah mencintai dari dalam rumah langsung keluar dan meneriakinya maling. Saat itu juga massa menghadangnya," ujarnya.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Tersangka langsung dihajar massa di lokasi. Polsek Asemrowo langsung mengamankan keduanya dan sempat membawanya ke rumah sakit. "Kami temukan kunci T dan L serta sepeda motor korban dan sarana milik tersangka," katanya.

Ternyata, saat penyidikan, kedua tersangka curanmor di Jalan Tambak Mayor, Surabaya, ini merupakan residivis kasus pencurian handphone (HP) dan curanmor. "Mereka mengaku sudah dua kali masuk penjara," tuturnya.

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru