Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kakek Lakukan Pemerkosaan

Reporter : Humas Polres

 

TANJUNGPERAK - Seorang kakek melakukan pemerkosaan terhadap korbannya Melati , 26, berkebutuhan khusus. MS, 65, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak di rumahnya Jalan Indrapura Pasar, Surabaya. Korban diketahui diperkosa oleh tersangka saat hendak menyewa sepeda listrik.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjungperak Lakukan Tindakan Tegas Terukur, Komplotan Curanmor yang beraksi di 10 TKP

Kejadian pemerkosaan ini berawal ketika korban yang saat itu hendak menyewa sepeda listrik atau dikenal dengan Migo menuju ke rumah tersangka MS. Ia datang sendiri saat itu. Sesampainya di lokasi, korban bertemu tersangka.

"Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya," jelas Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6).

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Laksanakan Patroli dan Penindakan Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Tersangka memanggil korban kemudian menarik tangannya memberi uang Rp 10 ribu, dan mengajaknya ke kamar di lantai 2. Kemudian tersangka langsung membuka baju korban kemudian mencium hingga mengisap payudara korban.

Selanjutnya, tersangka mengeluarkan kelaminnya dan melakukan pemerkosaaan terhadap korban. Setelah selesai, tersangka kemudian memperbolehkan korban menyewa sepeda listrik tanpa membayar.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gencarkan Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas kepada Masyarakat

Hal ini diketahui keluarga korban dan langsung dilaporkan ke polisi. Selanjutnya Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap tersangka. Tersangka saat ini ditahan atas perbuatannya. "Kami kenakan tersangka Pasal 285 dan atau Pasal 289 KUHP karena perbuatannya ini," pungkasnya. (*)

Editor : Humas Polres

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru