Pengedar Pil Happy Five Dibekuk Satreskoba Polres Tanjung Perak

seputarperak.com

Seputarperak.com- Seorang pengedar narkoba jenis sabu dan jenis pil happy five berhasil ditangkap Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu, 21 Nopember 2018. Dia adalah SY (45), warga Kelurahan Petemon, Kecamatan Sawahan.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

SY ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, setelah Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.

Menurut Kasat Reskoba, AKP Agus Widodo, SH, penangkapan ini bermula dari keterangan masyarakat yang menyebutkan bahwa di rumah SY sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.

“Awalnya informasi yang kami terima ada transaksi sabu. Tapi setelah dilakukan penangkapan ternyata bukan hanya sabu, melainkan juga pil happy five,” kata Agus.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka

Dalam penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah tas kecil merk Boston Bag warna kombinasi biru-putih-hitam yang didalamnya berisi satu buah kantong plasik berisi sabu dengan berat 5,73 gram. Kemudian 120 butir pil happy five,  satu buah sendok plastik kecil warna pink, satu buah sekrop dari sedotan plastik, satu buah timbangan elektrik warna silver, 35 buah klip plastik kosong dan satu unit HP merk Samsung Galaxy J1.

“Saat ini kasusnya masih kami lakukan pendalaman untuk mengetahui darimana SY mendapatkan barang-barang tersebut,” jelas Agus.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report

Adapun pasal yang dijeratkan kepada SY yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 tentang narkotika dan UU RI no. 5 th. 1997 tentang psikotropika. (hum)

 

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru