Pemuda Karang Taruna Jalan Ikan Mungsing Dihimbau Tidak Sebarkan Hoax

seputarperak.com

Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahwa menyebar berita hoax merupakan bentuk pelanggaran hukum.

Hal ini disikapi Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan rajin memberikan sosialisasi undang-undang ITE kepada masyarakat.

Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Diantaranya seperti yang dilakukan Aiptu Yanuri, Babinkamtibmas Perak Barat, Polsek Krembangan saat mengunjungi anak-anak muda anggota karang taruna RW 04 Jalan Ikan Mungsing.

Saat itu disampaikan pesan oleh Aiptu Yanuri, agar pemuda-pemuda karang taruna tidak ikut-ikutan menyebar berita bohong atau hoax.

Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Selain menyesatkan dan meresahkan masyarakat, kegiatan menyebar hoax ini juga bisa membuat mereka berurusan dengan hukum karena melanggar undang-undang mengenai ITE.

Diterangkan Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, sosialisasi mengenai undang-undang ITE ini gencar dilakukan oleh pihaknya.

Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat semakin dewasa. Mereka harus berhati-hati sebelum bertindak, karena menyebarkan hoax diancam hukuman penjara,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru