Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan dua tersangka penyalahgunaan narkoba, Sabtu siang, 1 Desember 2018.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya
Dua orang pria ini masing-masing berinisial SA (16), seorang pelajar warga Gresik dan MR (20) asal Jombang yang tinggal di kawasan Benowo, Surabaya.
Keduanya ditangkap di kawasan Jalan Kebalen Timur usai membeli narkoba dari seorang pengedar yang hingga kini masih diselidiki. Mereka dibekuk sekitar pukul 13.00 setelah dibuntuti oleh personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, awalnya didapatkan informasi dari masyarakat bahwa SA dan MR kerap membeli narkoba dari seorang pengedar yang biasa dipanggil Ambon, warga Jalan Jatipurwo.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Informasi itu kemudian didalami oleh personil Unit Reskrim, sampai kemudian kami mengetahui SA dan MR baru membeli narkoba jenis sabu dari seseorang yang biasa dipanggil Ambon,” terangnya.
MR dan SA akhirnya diikuti, sampai kemudian berhasil ditangkap saat tengah berada di seputaran Jalan Kebalen Timur.
“Dari tangan SA kami mendapatkan satu poket sabu seberat 3,1 gram. Keduanya kemudian kami lakukan tes urine untuk memastikan bahwa mereka memang pengguna narkoba,” ungkap Mellysa.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Namun, hasil tes urine menunjukkan bahwa yang positif hanyalah MR. Sedangkan SA hasilnya negatif.
“Tapi, karena SA yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu, maka dia tetap kami proses. Keduanya saat ini kami jerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat diperiksa mereka mengakui sabu itu dibeli secara patungan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi