Seputarperak.com – Selasa, 28 Juli 2026 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli serta penindakan pelanggaran lalu lintas (Dakgar Lantas) terhadap pelanggaran rambu jam larangan di sejumlah titik rawan kemacetan dan kecelakaan di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh KRI Satlantas bersama personel Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan menyasar dua lokasi, yakni Jalan Kalianak dan Traffic Light (TL) Karang Tembok.
Baca juga: Sat Samapta Polres Tanjung Perak Patroli Dialogis di Prapat Kurung Utara, Jaga Kamtibmas
Dalam pelaksanaannya, personel melakukan patroli pemantauan arus lalu lintas di kawasan yang rawan kemacetan dan kecelakaan, sekaligus melakukan penindakan terhadap pelanggaran rambu jam larangan serta pelanggaran lain yang berpotensi menyebabkan kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Intensifkan Patroli dan Pengaturan Arus Lalu Lintas
Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengguna jalan agar senantiasa mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan selama berkendara, serta memanfaatkan pos polisi terdekat apabila membutuhkan bantuan dari petugas kepolisian.
Hasil kegiatan menunjukkan petugas memberikan tiga teguran kepada pengemudi truk dan trailer di Jalan Kalianak, serta empat teguran lisan kepada pengendara roda dua di kawasan TL Karang Tembok.
Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Gelar Sosialisasi Tatap Muka, Ajak Masyarakat Tertib Berlalu Lintas
Selama pelaksanaan kegiatan, arus lalu lintas di kedua lokasi terpantau lancar dengan kondisi cuaca cerah. Situasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. (hum)
Editor : Humas Polres