Penjudi Online Pasrah Digelandang Unit Resmob Satreskrim Polres Tanjung Perak

seputarperak.com

Seputarperak.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang penjudi online di sebuah warnet bernama Masternet di Jalan Ploso Baru, Senin dini hari, 10 Desember 2018.

Adalah pria berinisial BR (25), warga Jalan Pogot Baru gang 5, yang kini telah ditahan karena melakukan perjudian online.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

BR diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 01.45 saat sedang asyik bermain game online jenis poker.

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap BR bermula dari informasi masyarakat, terkait seringnya terjadi perjudian online di Warnet Masternet.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka

“Informasi itu kemudian kami selidiki, sampai akhirnya kami mendapati seorang pria yang sedang asyik bermain judi online di salah satu bilik warnet, yang tidak lain adalah BR,” ujarnya.

Saat itu BR dibekuk dengan beberapa barang bukti di tangannya. Diantaranya yaitu struk transfer rekening dan kartu ATM BCA.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report

“Modusnya tersangka melakukan judi online dengan cara mentransfer sendiri uang dari rekeningnya ke rekening bandar judi. Dia biaa main di warnet-warnet, termasuk di daerah Ploso Baru tempatnya ditangkap,” terang Dimas.

Atas perbuatannya, BR kini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru