Empat Penjudi Remi Digrebek Satreskrim Polres Tanjung Perak, Dua Berhasil Kabur

seputarperak.com

Seputarperak.com- Meski jelas-jelas dilarang, adu nasib melalui permainan judi masih sering terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya yang berhasil diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis malam, 13 Desember 2018.

Dua orang berhasil diamankan personil Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, karena nekat menggelar judi remi di Jalan Wonokusumo Jaya gang VI.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Sementara dua orang lagi hingga kini masih buron alias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Adapun dua orang yang ditangkap, masing-masing berinisial BS (44) juru parkir warga Wponokusumo Jaya gang VI B dan IM (32) pegawai swasta dengan alamat Jalan Wonokusumo Jaya VI A. Sementara untuk yang buron, masing-masing berinisial SK dan HS.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka

“Ada empat orang yang tertangkap basah berjudi saat itu. Tapi, hanya 2 orang yang berhasil kami tangkap. Yang lainnya masih terus diburu,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry.

Menurut AKP Dimas, penangkapan ini bermula dari keresahan masyarakat yang kerap melihat permainan judi di lingkungannya.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report

“Akhirnya oleh masyarakat dilaporkan kepada kami dan langsung kami lakukan penyelidikan, hingga menemukan kebenaran dari laporan itu,” ujarnya.

Selain menangkap dua orang tersangka yang kini dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga menyita barang bukti uang tunai sebesar Rp 2 juta lebih yang merupakan uang taruhan. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru