Seputarperak.com- Judi merupakan salah satu penyakit masyarakat yang sulit untuk diberantas. Berkali-kali polisi berhasil mengamankan para pelaku judi, baik judi konvensional maupun judi online.
Seperti yang baru-baru ini diungkap Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang berhasil mengamankan seorang pemuda ingusan berinisial MRA (21), warga Kedinding Lor gang Kemuning.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Dia ditangkap pada Selasa dini hari, pukul 01.00 di sebuah warnet bernama Al Ayubi di Jalan Kedinding Lor.
Adapun barang bukti yang disita diantaranya satu buah kartu ATM BNI atas nama pelaku, satu lebar bukti transfer dan satu set komputer.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap MRA bermula dari informasi yang diperoleh oleh personil Unit Resmob.
“Anggota Satreskrim dari Unit Resmob mendapat informasi saat berpatroli malam, bahwa di dalam sebuah warnet di daerah Kedinding Lor ada seseorang yang sedang bermain judi online. Kemudian informasi ini ditindaklanjuti, dimana pelaku ditangkap,” ujarnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
Saat ini kasus yang menjerat MRA masih dikembangkan untuk mengetahui siapa Bandar judi online tersebut. (hum)
Editor : Redaksi