Seputarperak.com- Komitmen Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas segala bentuk perjudian diwujudkan dengan menangkap seorang pengecer judi togel berinisial SP (57), Kamis, 20 Desember 2018.
SP yang tercatat beralamat di Jalan Krembangan Bhakti ini dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya, setelah personil Unit Reskrim mendapat informasi aktivitas terlarang dari si pelaku tersebut.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, awalnya personil Unit Reskrim yang tengah memburu seorang DPO hingga ke kawasan Krembangan, mendapat informasi tentang maraknya judi togel.
“Dari informasi itu kemudian kami selidiki, dan akhirnya kami mendapatkan satu nama, yakni SP, yang seorang pengecer togel,” ujarnya.
Setelah memastikan bahwa SP memang seorang pengecer togel, personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung melakukan penangkapan.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
SP dibekuk tanpa perlawananan di rumahnya dengan barang bukti rekapan nomor judi togel dari para penombok senilai total Rp 130 ribu, uang tunai Rp 20 ribu, satu HP yang biasa digunakan menerima SMS atau telepon dari penombok dan satu bolpoint warna hitam.
“SP mendapatkan fee sebesar Rp 15 persen dari uang hasil transaksi penombok. Contohnya jika mendapat Rp 100 ribu, maka fee yang diperoleh sebesar Rp 15 ribu,” ungkapnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Atas perbuatannya tersebut, SP kini ditahan dan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. (hum)
Editor : Redaksi