Seputarperak.com- Berturut-turut Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menangkan pelaku judi online. Kali ini seorang laki-laki berinisial MA (28) yang berprofesi sebagai satpam ditangkap di sebuah warnet.
MA yang asal Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban ini ditangkap saat asyik berjudi online di bilik sebuah warnet yang berlokasi di Jalan Petemon Barat, Sabtu malam, 22 Desember 2018 sekitar pukul 22.30.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya
Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu buah ATM BCA, satu lembar struk transfer dan satu set computer warnet.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap MA bermula dari informasi yang diperoleh Unit Resmob.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Informasi ini menyebutkan bahwa warnet di Jalan Petemon Barat sering digunakan untuk berjudi online,” ujarnya.
Diterangkan Dimas Ferry, modus yang digunakan pelaku dalam berjudi yaitu dengan cara mentrasnfer uang ke rekening bandar judi online. Dan jika si pelaku menang, maka uang kemenangannya juga akan ditransfer oleh bandar ke rekeningnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
“Saat ini pelaku kami jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian. Untuk bandarnya masih kami telusuri,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi