Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pria pengguna narkoba jenis sabu, Senin, 24 Desember 2018.
Pria berinisial SH (24), asal Kabupaten Sampang, Madura yang indekos di Jalan Kapasan ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat.
Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya
Menurut Kapolsek Asemrowo, Kompol Nur Suhud, personil Unit Reskrim sebelumnya melakukan pemantauan di seputaran Jalan Kapasan dalam rangka mencari informasi peredaran narkoba.
“Dalam kegiatan yang dilakukan itu, personil Unit Reskrim mendapatkan keterangan bahwa ada seorang pengguna narkoba jenis sabu berisial SH. Informasi itu kemudian diselidiki, untuk memastikan kebenarannya,” jelas Kapolsek.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Hasil penyelidikan akhirnya membenarkan bahwa SH memang seorang pengguna sabu. Bahkan beberapa orang mengakui pernah melihat SH dan teman-temannya berpesta sabu di dalam kos-kosan.
“Akhirnya kami lakukan pengintaian, sampai kemudian kami berhasil mengetahui SH baru membeli sabu dari seseorang. Disitulah kami lakukan penangkapan,” terangnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Saat ini SH ditahan bersama barang bukti sabu seberat 0,26 gram yang dikemas dalam klip plastik. Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di kantong celananya. (hum)
Editor : Redaksi