Satreskrim Polres Tanjung Perak Tangkap Penjudi Online Jenis Poker

seputarperak.com

Seputarperak.com- Berturut-turut Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap para pelaku judi online. Kali ini kembali seorang penjudi online diamankan, saat sedang asyik di depan layar komputer di sebuah warnet.

Penangkapan tersebut dilakukan terhadap seorang pria berinisial AF (30), warga Jalan Tanah Merah Slep Gang Buntu, Sabtu, 29 Desember 2018 malam.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

AF ditangkap di sebuah warnet bernama Bee Smart Net di Jalan Balongsari Tama Selatan, pukul 17.30.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang ini tak berkutik ketika anggota Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak tiba-tiba datang dan menyaksikan langsung saat dirinya sedang asyik bermain judi jenis poker.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka

Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan AF bermula dari informasi yang diterima oleh personil Unit Resmob saat sedang berpatroli.

“Waktu itu ada masyarakat yang melapor bahwa di Warnet Be Smart Net ada seseorang yang sedang bermain judi online. Dari informasi tersebut anggota Resmob langsung terjun ke lokasi dan menemui AF bermain judi jenis poker lewat internet,” terangnya.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report

Dari tangan AF, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan beberapa barang bukti. Diantaranya satu unit komputer milik warnet, satu lembar bukti transfer dan satu ATM BNI.

“Saat ini pelaku sudah kami tahanan untuk diproses secara hukum. Sementara kasusnya masih kami kembangkan untuk mengungkap siapa bandar judi online ini,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru