Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pengguna narkotika jenis sabu, berinisial FPH (22), warga Jalan Wonosari Lor, Jumat siang, 4 Januari 2019.
FPH ditangkap di rumahnya, sekitar pukul 13.00 setelah Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari masyarakat.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut KBO Satreskoba, IPda H Heri, penangkapan terhadap FPH ini bermula dari keresahan masyarakat. Mereka resah karena FPH dan teman-temannya sering berpesta sabu di dalam rumah.
“Dari informasi masyarakat itu, kami kemudian melakukan penyelidikan, sampai akhirnya berhasil membuktikan bahwa informasi tersebut memang benar,” ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, Satreskoba langsung melakukan pengintaian yang berujung penangkapan.
Pria yang berprofesi sebagai sales ini ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 2,29 gram. Kemudian 1 pipet kaca yang masih ada sisa sabu, seperangkat alat hisap sabu atau bong dan 1 buah skrop sabu dari sedotan plastik.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kami amankan, untuk diproses scara hukum. Tersangka juga kami lakukan tes urine,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi