Seputarperak.com- Dua pelaku penyalahgunaan narkoba dibekuk Satnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 8 Januari 2019. Mereka masing-masing adalah RD (29) dan MD (28), yang sama-sama tinggal di Srengganan Kidul Kecamatan Simokerto.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,30 gram yang dibungkus dalam plastik klip berukuran kecil.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Moch Yasin, SH, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima personil Satreskoba saat melakukan patroli mencari persembunyian DPO di Jalan Srengganan Kidul, pada Selasa siang, pukul 11.30.
“Waktu itu kami mendapat keterangan dari warga, bahwa sering ada pesta narkoba di daerah tersebut, yang dilakukan RD dan MD,” ungkapnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Atas informasi tersebut, personil Satnarkoba melakukan penyelidikan, hingga akhirnya mendapat kepastikan kenaran informasi itu.
“Setelah memastikan kebenarannya, kami langsung melakukan penggerebakan. Disitu, kami mendapati barang bukti narkoba jenis sabu,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
Ketika dilakukan penggerebekan di rumah MD, personil Satreskoba langsung melakukan penggeledahan, hingga menemukan beberapa barang bukti, yang menguatkan bahwa RD dan MD memang seorang pecandu narkoba.
“Selain barang bukti sabu, kami jug menemukan barang-barang lainnya. Seperti sekrop dari sedotan plastik, piket kaca dan alat hisap lain,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi