Seputarperak.com- Baru saja selesai menikmati sabu, dua pria warga Jalan Bulak Banteng Tunjang, ditangkap personil Unit Reskrim Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Kedua orang yang ditangkapn tersebut masing-masing berinisial MH (23) dan AH (18), yang tinggal bertetangga.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima personilnya dari masyarakat.
“Kami dapat informasi bahwa MH dan AH sering berpesta sabu. Akhirnya kami lakukan penyelidikan untuk membuktikan kebenara informasi itu,” ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Setelah dipastikan kebenarannya, MH dan AH pun langsung digerebek pada Senin, 14 Januari 2019, usai menggelar pesta sabu.
Dari tangan mereka, petugas Polsek Semampir menyita barang bukti satu pipet kaca yang terdapat sisa sabu seberat 1,96 gram, satu plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram dan satu sekrop dari sedotan plastik.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
“Barang-barang tersebut kami temukan di dalam kotak dus book HP Oppo yang diletakkan di atas lemari,” terang Kompol Aryanto.
Saat ini keduanya telah mendekam di sel tahanan Polsek Semampir, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (hum)
Editor : Redaksi