Seputarperak.com- Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang pelaku judi online, Jumat malam 25 Januari 2019 di sebuah warnet bernama Boy Net di Jalan Klakah Rejo.
Pelaku berinisial KW (40), yang tinggal di Rejosari RT 02 RW 03 Kelurahan Benowo, Kecamatan Pakal, dibekuk tanpa perlawanan saat asyik bermain judi online di depan layar monitor warnet.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Diungkapkan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Fery, penangkapan terhadap KW bermula saat personil Unit Resmob mendapat informasi dari masyarakat, tentang seringnya Warnet Boy Net digunakan untuk judi online.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
“Laporan ini kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi Warnet Boy Net. Disana, anggota Resmob kemudian mendapati KW sedang bermain judi online jenis tebak skor pertandingan sepak bola,” ungkapnya.
Begitu kepergok, KW tak bisa berkutik. Dia pun mengakui jika saat itu sedang bermain judi online.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
Atas perbuatannya, KW kini ditahan bersama barang bukti satu buah kartu ATM BCA, satu lembar petunjuk transfer M-Banking dan satu set komputer yang digunakan untuk bermain judi online. (hum)
Editor : Redaksi