Seputarperak.com- Sosialisasi pemberantasan pungli terus disampaikan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas, sebagai bagian dari tekad Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk meraih predikat zona integritas (ZI).
Salah satunya seperti yang disampaikan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan saat mengunjungi warung Bu Maskur di depan Pertokoan Bibis, Jumat pagi, 1 Pebruari 2019.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Kepada para pengunjung warung disampaikan agar melapor ke nomor pengaduan Polres di nomor 031-82518888 jika menemui ada oknum Polsek Pabean Cantikan yang melakukan pungli.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Dia juga menyampaikan kepada masyarakat agar tidak lagi khawatir dengan adanya pungli untuk melapor kehilangan ke Polsek Pabean Cantikan maupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi pemberantasan pungli ini terus disampaikan kepada masyarakat agar ikut mengontrol petugas di lapangan.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Masyarakat tidak perlu merasa khawatir laporanya tidak ditanggapi. Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak sendiri yang menjamin bahwa setiap ada laporan anggota yang melakukan pungli, akan segera ditindaklanjuti. Tidak ada kompromi untuk pelanggaran pungli. Sebab satu anggota saja yang melakukan kesalahan, maka predikat zona integritas yang diharapkan tidak akan bisa didapat,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi