Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Etika Berlalu Lintas

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disampaikan Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada para tukan ojek yang mangkal di turunan tol Dupak, Senin pagi, 18 Pebruari 2019.

Sosialisasi yang disampaikan ini menyangkut tertib berlalu lintas dan etika berlalu lintas, dimana saat itu kegiatan tersebut dipimpin Kanit Dikyasa Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Dody S,

Baca juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Laksanakan Pengaturan Pagi Untuk Cegah Kemacetan & Antisipasi Lantas

Saat itu kepada para tukang ojek disampaikan tentang tertib berlalu lintas, sekaligus penggunaan alat keselamatan berkendara, guna mencegah kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Gelar Webinar, Kapolda Jatim: ETLE/INCAR Sebagai Pengawasan dan Penindakan Terhadap Pelanggar Lalu Lintas

Dalam kesempatan itu, para personil Satlantas juga membagikan beberapa jas hujan kepada para pengojek, seraya menyampaikan agar jas hujan tersebut dibawa selalu dan digunakan ketika mengendarai dalam kondisi hujan.

Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini terus disampaikan kepada masyarakat, sebagai upaya untuk menjaga ketertiban lalu lintas.

Baca juga: Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Lakukan Pengaturan Pagi Cegah Kemacetan

“Banyak kasus kecelakaan yang disebabkan oleh kurang tertibnya para pengendara menaati aturan lalu lintas. Hal inilah yang membuat kami rajin menyosialisasikan undang-undang nomor 22 tahun 2009,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru