Seputarperak.com- Pemberantasan kasus judi online terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berturut-turut para pelaku judi online berhasil diamankan.
Salah satunya seperti yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terhadap pria berinisial JW (31), warga Dukuh Pakis II.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
JW diamankan di Warnet Boy Net, yang berlokasi di Jalan Simo Kwagean Kuburan, Kamis, 14 Pebruari 2019.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Dimas Ferry, penangkapan terhadap JW ini bermula dari informasi yang diterima personil Unit Resmob saat berada di lapangan.
“Waktu itu anggota Resmob mendapat informasi ada judi online yang dilakukan di Warnet Boy Net,” ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Informasi ini kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi untuk mengecek kebenarannya.
“Ketika anggota Resmob berada di warnet, ditemukan ada seseorang yang sedang bermain judi poker online. Dia tak lain adalah JW,” bebernya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
JW tidak berkutik ketika dipergoki langsung oleh anggota Resmob. Dia pun mengakui telah bermain judi online.
Saat ini JW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Dia dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan barang bukti yang disita, diantaranya 1 kartu ATM, 1 struk bukti transfer via mesin ATM dan satu set komputer warnet yang digunakan dalam permainan judi onlie. (hum)
Editor : Redaksi