Seputarperak.com- Penindakan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dilakukan Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Panggung dan Jalan Serang, Kamis siang, 4 April 2019.
Saat itu para pengendara, terutama sepeda motor yang terlihat melanggar aturan, langsung diberhentikan dan dikenai tindak tilang.
Hal ini diberlakukan terhadap pengendara yang tidak memakai helm dan pengendara yang nekat melawan arus.
Baca juga: Inovasi " PETIS " Polres Pamekasan, Permudah Masyarakat Untuk Mendapatkan SIM
Meski beberapa pengendara sempat protes karena diberikan penindakan berupa tilang, namun kegiatan ini berjalan lancar dan kondusif.
Dijelaskan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penindakan ini dilakukan karena semakin banyak pelanggar lalu lintas di jalan-jalan tersebut.
Baca juga: Panit Lantas Polsek Asemrowo Sosialisasikan Tertib Berlalu Lintas
“Terutama yang melawan arus, ini sangat berbahaya karena dapat menyebabkan kecelakaan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi