Seputarperak.com- Tidak semua masalah harus diselesaikan melalui jalur hukum. Terutama konflik dalam keluarga. Hal ini pula yang dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Minggu pagi, 28 April 2019, Aiptu Lagiman menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi antara pasangan suami istri Bapak Poniran dan Ny. Heni Surya Atmaja, warga Jalan Kedinding Lor gang Palem 2.
Baca juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Kasus KDRT ini sebelumnya ditangani oleh pihak RT, yang diteruskan ke Aiptu Lagiman.
Saat itu dilaporkan bahwa Bapak Poniran yang dalam keadaan mabuk, melakukan penganiayaan ringan terhadap sang istri dan sempat dilerai oleh para tetangga.
Baca juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Aiptu Lagiman akhirnya menjadi penengah konflik dalam keluarga ini disaksikan oleh pengurus kampung.
Saat itu Bapak Poniran mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Sementara Ny. Heni, istrinya, memaafkan dan tidak ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Baca juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penyelesaikan konflik secara damai lebih diutamakan daripada melalui jalur hukum.
“Saya selalu mendorong para Babinkamtibmas untuk dapat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Termasuk juga masalah antar tetangga. Tujuannya supaya hubungan bisa kembali baik,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi