Polsek Semampir Ungkap Kasus Judi Dingdong, 3 Orang Ditetapkan Tersangka

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap perjudian jenis dingdong di Jalan Sidotopo Sekolahan 12. Dalam kasus ini tiga orang diamankan. Masing-masing pemili rumah penyedia judi dingdong dan dua pemain judi.

Dalam keterangannya, Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus mengatakan, kasus ini dapat terungkap berkat informasi masyarakat.

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Hadiahi Timah Panas Pelaku Jambret yang Sasar Wisatawan di Surabaya

“Awalnya anggota Unit Reskrim mendapat informasi ada perjudian jenis dingdong di Jalan Sidotopo Sekolahan 12. Lalu dilakukan penyelidikan dan pengintaian,” ujarnya.

Akhirnya pada Jumat 17 Mei 2019 setelah mengetahui ada dua penjudi yang sedang bermain, dilakukanlah penangkapan.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Saat itu pemilik rumah yang sekaligus penyedia judi, yaitu pria berinisial MS (46) ditangkap bersama dua penjudi masing-masing HS (38) warga Sidotopo Sekolahan gang II dan MR (42) warga Wonosari gang III.

Selain mengamankan ketiga orang tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Semampir juga mengamankan dua buah mesin dingdong dan uang senilai total Rp 396 ribu.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka

Ketiga pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masing-masing dijerat dengan pasal 303 KUHP.

“Saat ini kasusnya masih terus kami kembangkan untuk mengetahui asal usul mesin dingdong tersebut,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru