Bandar Sabu & Ekstasi Dupak Ditangkap Polsek Krembangan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus narkoba. Seorang bandar sabu dibekuk pada Minggu, 24 Juni 2018.

Adalah pria berinisial A, yang akhirnya ditangkap Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya

Pria  ini berhasil dibekuk dari pengakuan salah seorang tersangka pengguna narkoba yang sebelumnya telah ditahan.

Dari tangan A, polisi berhasil mendapatkan banyak barang bukti narkoba jenis sabu, yang semakin menguatkan bahwa pria yang tinggal di Dupak Bangunsari gang III ini adalah seorang pengedar.

Selain sabu, juga didapatkan narkoba golongan satu lainnya dari jenis obat-obatan terlarang., yaitu ekstasi.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Rendy Surya Aditama, SH, S.I.K, saat ini Inul telah ditahan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Barang bukti yang berhasil kami sita diantaranya satu poket sabu berukuran 36,07 gram, satu poket sabu 2 ,26 gram, empat poket sabu masing-masing seberat 1,66 gram, tiga poket sabu masing-masing 1,33 gram, 10 butir ekstasi warna hijau, 97 butir ekstasi warna pink, satu buah timbangan digital, satu buah ATM BCA, tiga buah HP dan satu buah bukti transfer BCA,” jelasnya.

Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi saat konferensi pers di Mapolsek Krembangan, didampingi Kasubbag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Sugiarti mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berinisial A ini adalah prestasi besar yang dicapai Polsek Krembangan.

"Pelaku ini sudah lama menjadi incaran. Dan akhirnya Polsek Krembangan berhasil menangkapnya," ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru