Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Senin siang, 27 Mei 2019.
Laki-laki berinisial AY (21), pengangguran warga Kedung Turi, Kedungdoro, dibekuk tanpa perlawanan saat berada di kawasan Jalan Plemahan.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
AY ditangkap ketika berjalan kaki sambil menggenggam satu poket sabu sebesar 0,4 gram di tangan kirinya.
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, awalnya personil Unit Reskrim mendapat informasi dari masyarakat terkait sepak terjang AY yang disebut-sebut sebagai pengguna narkoba.
Baca juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
“Informasi ini tidak langsung kami percayai begitu saja. Kami lakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk memastikan kebenarannya,” kata Esti.
Saat itu pengintaian pun dilakukan terhadap AY, sampai akhirnya dia ditemukan baru saja membeli sabu dari seseorang.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
“Saat itu personil kami akhirnya menangkap AY yang sedang berjalan kaki setelah dicurigai membeli sabu. Dan ternyata memang benar. Ketika dilakukan penggeledahan, ditangannya ditemukan satu poket sabu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi