Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 01 RW 03, Sabtu pagi, 10 Agustus 2019.
Saat itu kepada warga, Aipda Dhanu menyampaikan bahwa SPKT door to door ini dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program SPKT door to door ini, masyarakat yang hendak mengurus surat kehilangan dokumen, tidak perlu lagi repot datang ke Polsek Kenjeran.
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, sosialisasi SPKT door to door ini rajin dilakukan pihaknya agar semua masyarakat mengetahui dan dapat memanfaatkan program ini.
“Sampai sekarang masih banyak yang belum tahu SPKT door to door. Karena itu melalui para Babinkamtibmas sosialisasi terus kami lakukan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi