Seputarperak.com- Untuk menegakkan disiplin berlalu lintas, penindakan pelanggar kasat mata rutin dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seperti halnya yang dilakukan personil Satlantas bersama anggota Dishub Kota Surabaya, di Jalan Margomulyo, Senin siang, 12 Agustus 2019.
Dalam kegiatan itu sedikitnya 10 orang pengendara dihentikan dan dikenai sanksi tilang karena melanggar rambu dan aturan lalu lintas.
Sebagian diantaranya adalah pengendara truk yang parkir sembarangan serta pengendara sepeda motor yang nekat melawan arus.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, kegiatan penindakan ini rutin dilakukan di beberapa tempat yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas.
“Penindakan ini tidak hanya untuk menegakkan disiplin berlalu lintas, tapi juga sekaligus untuk menekan tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi