Seputarperak.com- Penertiban papan reklame dan banner tak berijin dilakukan Satpol PP Kecamatan Pabean Cantikan, Selasa pagi, 13 Agustus 2019 di sepanjang Jalan KH Mansyur, Jalan Panggung dan Jalan Kembang Jepun.
Kegiatan ini dikawal Aipda Farid, Babinkamtibmas Nyamplungan, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Sebelum penertiban dimulai, anggota Satpol PP yang ikut didampingi staf Kelurahan Nyamplungan bersama Aipa Farid, melaksanakan apel persiapan di Ruko jalan KH Mansyur.
Saat itu tidak hanya melakukan penertiban papan reklame dan banner tapi juga melakukan penertiban terhadap para PKL (pedagang kaki lima) yang mangkal di pinggir jalan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, setiap ada kegiatan penertiban, pihaknya selalu hadir untuk mengawal.
“Tujuan kehadiran Babinkamtibmas ini guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Termasuk kemungkinan kericuhan dengan pemilik papan reklame,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi