Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Margomulyo, Selasa sore, 13 Agustus 2019.
Kegiatan ini dilakukan bersama dengan anggota Dishub Kota Surabaya, yang dimulai pada pukul 15.00.
Penindakan ini ditujukan kepada para pelanggar lalu lintas. Baik pengendara sepeda motor, pengendara mobil, truk, pickup dan lain-lain.
Saat itu beberapa pengendara yang nekat melawan arus, parkir di tempat yang dilarang serta pengendara motor yang tidak memakai helm, langsung dihentikan dan diberikan tindak tilang.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan terhadap para pelanggar kasat mata ini rutin dilakukan setiap hari di beberapa tempat.
“Sasaran kami adalah tempat-tempat yang kerap terjadi pelanggaran lalu lintas. Termasuk di Jalan Margomulyo,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi