Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Choifin, Babinkamtibmas Kenjeran, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menemui warga Kejawan Lor RW 02, Minggu pagi, 18 Agustus 2019.
Saat itu kepada warga Aiptu Choifin menyampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Melalui program ini masyarakat yang hendak mengurus surat laporan kehilangan dokumen, tidak perlu lagi datang ke Polsek Kenjeran.
Cukup dengan menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan yang diperlukan.
Dia juga menyampaikan bahwa program SPKT door to door ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, program ini terus disosialisasikan agar semua warga di wilayahnya mengetahui dan bisa memanfaatkan.
“Sampai sekarang masih banyak yang belum tahu apa itu SPKT door to door. Akhirnya untuk mengurus surat kehilangan dokumen, mereka sampai repot-repot datang ke Polsek Kenjeran,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi