Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aipda Farid, Babinkamtibmas Nyamplungan, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Kalimas Timur RW 01, Jumat malam, 23 Agustus 2019.
Dihadapan warga, Aipda Farid menyampaikan tentang SPKT door to door yang merupakan program peningkatan pelayanan dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Melalui program ini, warga yang hendak mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, tidak perlu lagi datang ke Polsek Pabean Cantikan atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Diungkapkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door ini terus dilakukan para Babinkamtibmas kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Setiap ada kesempatan, kami selalu menyosialisasikan program SPKT door to door ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi