Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Kebalen Barat, Senin, 26 Agustus 2019.
Kepada warga, Aiptu M Yasin menyampaikan adanya program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga yang hendak mengurus surat laporan kehilangan dokumen, tidak perlu lagi datang ke Polsek Pabean Cantikan atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang untuk memuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door rajin disosialisasikan agar semua warga mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
“Sampai saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui adanya program SPKT door to door. Karena itu melalui para Babinkamtibmas kami terus melakukan sosialisasi,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi