Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di kawasan Jalan Laksda M Nasir, Jumat pagi, 30 Agustus 2019.
Penindakan ini dilakukan terhadap semua pengendara berbagai jenis kendaraan. Baik sepeda motor, mobil maupun truk.
Salah satunya seperti yang dilakukan personil Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap anak sekolah yang sedang mengendarai sepeda motor.
Saat itu, karena melanggar rambu, personil Satlantas langsung menghentikan dan memeriksa kelengkapan surat-suratnya.
Dari situ ditemukan bahwa pengendara tersebut juga tidak memiliki SIM, sebagai syarat mutlak untuk mengendarai kendaraan bermotor.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan pelanggar kasat mata ini dilakukan sebagai bagian dari penegakkan disiplin berlalu lintas.
“Tugas ini kami lakukan rutin setiap hari di tempat-tempat yang kerap terjadi pelanggaran,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi