Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Sri Laksono, Babinkamtibmas Pegirian, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 07 RW 03 Jalan Karang Tembok, Jumat, 30 Agustus 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan tentang Program SPKT door to door yang dibuat oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga tidak perlu lagi datang ke Polsek Semampir ataupun ke Polrs Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door ini rutin dilakukan para Babinkamtibmas setiap kali melakukan kunjungan ke kampung-kampung.
“Program SPKT door to door ini terus kami sosialisasikan agar semua warga tahu dan bisa memanfaatkan kemudahan yang ditawarkan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam pengurusan surat laporan kehilangan dokumen ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi