Seputarperak.com- Pengawalan dilakukan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding dalam kegiatan pembagian edaran rencana pembongkaran bangunan liar (Bangli) di Jalan Bulak Banteng Sekolahan, Rabu siang, 4 September 2019.
Saat itu pembagian surat edaran rencana pembongkaran dilakukan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Kenjeran bersama petugas Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya.
Dalam kegiatan tersebut selain membagikan edaran, petugas Satpol PP dan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya juga menyampaikan kepada para pemilik Bangli agar segera membongkar sendiri tempat mereka.
Jika tidak segera dilakukan pembongkaran sendiri sampai batas yang ditentukan, maka Bangli tersebut akan dibongkar secara paksa.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, setiap ada kegiatan yang dilakukan instansi samping, pihaknya selalu hadir untuk melakukan pengawalan.
“Tujuan dari pengawalan ini untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat mengganggu kelancaran jalannya kegiatan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi