Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 07 RW 08, Sabtu malam, 7 September 2019.
Kepada warga, Aiptu Muhadi Purnomo menyampaikan tentang SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga tidak perlu lagi repot datang ke Polsek Semampir. Cukup dengan menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Tidak hanya di rumah, petugas operator SPKT door to door juga bisa didatangkan di kantor, di pasar maupun dimana saja selama masih berada di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi ini terus dilakukan para Babinkamtibmas setiap ada kesempatan.
“Layanan SPKT door to door ini juga sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi