Seputarperak.com- Setelah dipastikan berkas P21 atau lengkap, para tahanan akan segera dikirim ke kantor kejaksaan, untuk diproses di pengadilan.
Hal ini pula yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Senin pagi, 9 Juli 2018, dua orang tersangka kasus narkoba, ZA dan AP dikawal ke kantor kejaksaan Tanjung Perak dan langsung diterima oleh jaksa penuntut umum.
Penyerahan tersangka ZA dan AP ini juga disertai penyerahan barang bukti narkoba yang telah disita sebelumnya oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.
Diungkapkan Kapolsek Kompol Nur Suhud, penyerahan ini dilakukan, agar segera ada keputusan hukuman untuk ZA dan AP.
“Ini memang sudah prosedurnya. Tidak mungkin tahanan selamanya di Polsek. Setelah berkas lengkap atau P21, maka kami limpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya disidangkan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi