Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu pada Kamis, 12 September 2019.
Pelaku seorang laki-laki berinisial AW ditangkap di dalam rumahnya di Jalan Sumbo, Kecamatan Simokerto.
AW dibekuk tanpa perlawanan setelah sebelumnya Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menerima informasi dari masyarakat.
Dalam keterangannya, Kasat Reskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP M Yasin menyampaikan, penangkapan terhadap AW diawali dari keterangan yang didapat personilnya tentang adanya transaksi narkoba.
“Ada informasi bahwa di rumah AW sering dilakukan transaksi. Dari situ kami lakukan penyelidikan dan akhirnya dilanjutkan penggerebekan,” kata Yasin.
Saat digerebek, AW baru saja bertansaksi. Dia pun langsung digeledah dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,53 gram yang dibungkus plastik klip.
“Kami juga menemukan dua bungkus plastik klip kosong sisa sabu, 1 buah sekrop dari sedotan plastik, uang tunai Rp 200 ribu dan 1 unit HP merk MOTO warna hitam. Untuk barang bukti sabu ditaruh di dalam dompet warna hitam,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi