Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Jalan Kunti RT 03, Jumat, 20 September 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan mengenai program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk membantu memudahkan warga dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen penting seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini warga tidak perlu lagi repot datang ke Polsek Semampir ataupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini semua warga di wilayah hukum Polsek Semampir mengetahui dan bisa memanfaatkan program SPKT door to door,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi