Seputarperak.com- Penindakan terhadap pelanggar kasat mata dilakukan anggota Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak di seputaran Jalan Margomulyo, Senin siang, 23 September 2019.
Kegiatan ini dilakukan personil Satlantas bersama anggota Dishub dengan target semua jenis kendaraan.
Adapun bentuk pelanggaran kasat mata yang diberikan penindakan yakni pengendara sepeda motor tanpa helm, mobil dan truk yang parkir di sembarang tempat sampai pengemudi mobil dan truk yang tidak menggunakan sabuk pengaman dan pengendara sepeda motor melawan arus.
Saat itu penindakan diberikan berupa sanksi tilang sesuai dengan prosedur yang berlaku, sambil diberikan pengarahan tentang pentingnya tertib lalu lintas demi keselamatan.
Menurut Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE, penindakan ini merupakan bagian dari proses penegakkan hukum sekaligus untuk menekan kasus kecelakaan lalu lintas.
“Banyak kasus kecelakaan terjadi yang disebabkan oleh pengendara tidak tertib. Termasuk bergerak melawan arus,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi