Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aipda Dhanu Kriswana, Babinkamtibmas Sukolilo Baru, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RT 01 RW 03 Sukolilo Lor, Rabu siang, 25 September 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan bahwa dengan adanya program SPKT door to door ini, pengurusan surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah tidak perlu dilakukan di Polsek Kenjeran.
Warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Selain itu juga disampaikan bahwa layanan ini sama sekali tidak dipungut biaya alias gratis.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas.
“Tujuan sosialisasi ini agar warga di seluruh wilayah hukum Polsek Kenjeran mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi