Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga pemukiman RW 05 Jalan Samudera, Senin pagi, 14 Oktober 2019.
Saat itu kepada warga, Aiptu Made menyampaikan bahwa dengan adanya program SPKT door to door, pengurusan surat laporan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, bisa dilakukan di rumah.
Warga tidak perlu lagi repot datang ke Polsek Pabean Cantikan atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door ini terus dilakukan agar semua warga di wilayahnya mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
“Melalui sosialisasi yang terus menerus ini, kami berharap semua warga di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan mengetahui dan bisa memanfaatkan program SPKT door to door,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi