Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu M Yasin, Babinkamtibmas Krembangan Utara, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak saat menemui warga Pesapen Pasar, Selasa pagi, 22 Oktober 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan tentang pengurusan surat laporan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program SPKT door to door, maka untuk pengurusan surat laporan kehilangan tidak perlu lagi datang ke Polsek Pabean Cantikan.
Warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas.
“Kami berharap lewat sosialisasi yang terus menerus ini, semua warga di wilayah hukum Polsek Pabean Cantikan mengetahui dan bisa memanfaatkan program SPKT door to door,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi