Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Choifin, Babinkamtibmas Kenjeran, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga nelayan di Kejawan Lor Lorong V.
Dalam kunjungannya, Jumat pagi, 25 Oktober 2019, Aiptu Choifin menyampaikan tentang program SPKT door to door yang dibuat Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Melalui program ini, warga tidak perlu lagi datang membuat laporan ke Polsek Kenjeran ataupun ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Kami sampaikan sosialisasi ini karena masih banyak warga yang belum mengetahui SPKT door to door, sehingga untuk membuat surat laporan kehilangan dokumen, mereka masih repot-repot datang ke Polsek Kenjeran. Kami berharap semua warga mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi