Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada warga Jalan Sidodadi RT 12 RW 08.
Sosialisasi ini disampaikan Sabtu sore, 26 Oktober 2019, dimana saat itu disampaikan kepada warga bahwa dengan adanya program SPKT door to door ini, pengurusan surat laporan kehilangan dokumen tidak perlu dilakukan di Polsek Semampir.
Warga cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Selain di rumah, operator SPKT door to door juga bisa didatangkan dimana saja, selama masih berada di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Setiap kali sambang ke warga, para Babinkamtibmas selalu menyempatkan untuk menyampaikan program SPKT door to door,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi