Seputarperak.com- Himbauan anti hoax disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Mulyo Widodo, ketua RW 03.
Dalam kunjungannya, Minggu malam, 27 Oktober 2019, Aiptu Hari menyampaikan kepada Bapak Mulyo agar sering-sering mengingatkan warganya, untuk tidak ikut-ikutan orang lain menyebarkan berita bohong alias hoax ke media sosial.
Sebab, perbuatan ini dapat dijerat hukum sesuai undang-undang ITE, tentang penyebaran berita-berita fitnah.
Selain itu Bapak Mulyo juga diminta tidak mudah terhasut berita-berita negatif di media sosial, terutama yang bermuatan SARA (Suku, Agama, Ras dan Adat), karena banyak sekali hoax yang dibuat dengan tujuan memecah belah persatuan dan kesatuan di masyarakat.
Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, himbauan anti hoax rajin disampaikan melalui para Babinkamtibmas kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Himbauan ini kami sampaikan sebagai bagian dari upaya kami menjaga kondusifitas di masyarakat,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi