Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Bripka Victor Sumbodo, Babinkamtibmas Ujung, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga RW 10 Sawah Pulo SR, Senin siang, 28 Oktober 2019.
Saat itu kepada warga disampaikan bahwa dengan adanya program SPKT door to door, pengurusan surat laporan kehilangan dokumen penting, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, cukup dilakukan di rumah.
Warga tidak perlu jauh-jauh datang ke Polsek Semampir atau ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Mereka cukup menelepon ke nomor 081918600000 dan petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door ini rajin disampaikan para Babinkamtibmas kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Melalui sosialisasi ini kami berharap semua warga mengetahui, sehingga mereka bisa mengurus surat laporan kehilangan dokumen dengan mudah,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi