Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada Bapak Sumadji selaku pengurus Rusun (rumah susun) Tanah Merah.
Saat itu Kamis pagi, 31 Oktober 2019, Aiptu Lagiman menyampaikan kepada Bapak Sumadji tentang adanya program SPKT door to door yang dibuat oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Dengan adanya program ini, pengurusan cukup dilakukan dengan menelepon ke nomor 081918600000.
Nantinya, operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Diungkapkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, sosialisasi SPKT door to door rajin disampaikan kepada masyarakat melalui para Babinkamtibmas.
“Kami berharap melalui sosialisasi terus menerus, semua warga di wilayah hukum Polsek Kenjeran mengetahui SPKT door to door,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi