Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aipda Farid, Babinkamtibmas Nyamplungan, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga Kalimas Hilir RW 03.
Dalam kunjungannya, Minggu pagi, 3 Nopember 2019, Aipda Farid menyampaikan bahwa untuk mengurus surat laporan kehilangan dokumen seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah, warga tidak perlu lagi datang ke Polsek Pabean Cantikan.
Melalui program SPKT door to door warga tinggal menelepon ke nomo 081918600000 dan petugas operator akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Selain itu layanan SPKT door to door juga tidak dipungut biaya sama sekali alias gratis. Bahkan petugas operator akan membawa sendiri perangkat printer portable lengkap dengan kertas dan stempe;.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi SPKT door to door terus disampaikan melalui para Babinkamtibmas kepada warga di lingkungan masing-masing.
“Sosialisasi ini terus kami lakukan karena masih banyak warga yang belum tahu program SPKT door to door,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi